Ilmu
faro’idh menurut bahasa artinya ialah suatu ilmu pembagian. Ilmu fara’idh
menurut syara ialah suatu ilmu yang menguraikan dan menerangkan tata cara
pembagian harta benda peninggalan mayit/harta pusaka dengan pembagian-pembagian
yang sudah tertentu untuk di bagikan kepada yang berhak.
Adapun
garis-garis pembagian tertentu itu telah di gariskan oleh allah dalam kitab
suci Al-Qur’an surah an-nisa ayat 13 dan 14.
HARTA
PENINGGALAN MAYIT
Harta
peninggalan mayit belum dapat dibagikan kepada ahli warisnya, sebelum kewajiban
mayit di selesaikan terlebih dahulu dengan tertib.
Kewajiban
mayit ialah:
1. Mengeluarkan/memberikan
zakatnya, harta-harta warisan yang belum di zakati.
2. Mengeluarkan/mengambil
benda-benda yang masih didalam rumah pegadaian.
3. Mencakupi
ongkos pemeliharaan mayit (memandikan, member kain kafan,menanan dan lain-lain)
4. Membayar
hutang-hutang mayit waktu hidupnya.
5. Melaksanakan
wasiyat mayit menurut syara-syara yang tertentu.
SEBAB-SEBAB DAPAT MENERIMA
Sebab-sebab orang dapat
menerima harta peninggalan mayit ialah,
1. Sebab
nasab, kerabat (misalnya: anak-anak, cucu dan lain-lain).
2. Sebab
pernikahan yang sah.
3. Sebab
wala’ (sifat yang menetap pada mu’tiq dan asobahnyab, karna memerdekakan hamba
sahaya).
SEBAB-SEBAB TAK DAPAT MENERIMA
Sebab-sebab
menghalang-halangi, tak dapat menerima harta peninggalan dari ahli waris ialah,
1. Sebab
hamba/budak
2. Sebab
membunuh dengan sengaja atau tidak, berhak atau tidak.
3. Sebab
perselisihan agama.
SYARAT-SYARAT MENERIMA WARISAN
Syarat-syarat sahnya
menerima harta peninggalan/warisan ialah,
1. Adanya
orang yang hartanya di warisi nyata-nyata sudah meninggal.
2. Adanya
orang yang menerim harta warisan nyata-nyata masih hidup, sesudah meninggalnya
mayit/orang yang hartanya akan di warisi.
3. Adanya
orang yang menerima harta warisan itu, ahli waris yang berhak menerimanya.
AHLI WARIS DARI KALANGAN LAKI-LAKI
DAN PEREMPUAN
A. Ahli
waris dari kalangan laki-laki sebanyak 15 orang.
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki
dan generasi di bawahnya
3.
Ayah
4.
Kakek dan
generasi di atasnya
5.
Saudara
sekandung
6.
Saudara
laki-laki se-ayah
7.
Saudara
laki-laki se-ibu
8.
Anak laki-laki
saudara se-kandung
9.
Anak laki-laki
saudara se-ayah
10.
Saudara ayah
sekandung
11.
Saudara ayah
se-ayah
12.
Anak laki-laki
saudara se-ayah se-kandung
13.
Anak laki-laki
saudara se-ayah se-ayah
14.
Suami
15.
Orang yang
memerdekakan hamba sahaya
B. Ahli
waris dari kalangan perempuan sebanyak 10 orang.
1.
Anak perempuan
2.
Anak perempuan
dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Saudara
perempuan se-ayah se-ibu
5.
Saudara
perempuan se-ayah
6.
Saudra perempuan
se-ibu
7.
Istri
8.
Nenek dari ibu
9.
Nenek dari ayah
10.
Orang yang
memerdekakan hamba sahaya
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN
Ahli
waris yang sebanyak 25 di atas dibagi menjadi 4 macam
1. Menerima
harta peninggalan atas nama mendapat bagian tetap
2. Menerima
harta peninggalan atas nama menjadi asobah
3. Menerima
harta peninggalan atas nama mendapat bagian dalam satu keadaan, atau mendapat
asobah dalam keadaan yang lain.
4. Menerima
harta peninggalan atas nama mendapat bagian atau menjadi asobah atau mendapat
sekaligus mendapat bagian dan asobah.
HUKUM AHLI WARITS KETIKA SENDIRIAN
DAN BERKUMPUL DENGAN YANG LAINNYA
a. Ahli
warits laki-laki ketika sendirian, hukumnya dapat menerima semua harta
peninggalan karena menjadi ashobah, kecuali harta “JAUZ” (suami) dan akhun lil
um (saudara laki-laki dari ibu)
Adapun suami mendapat bagian tertentu
dan saudara laki-laki dari ibu mendapat bagian dan rad (kelebihan sesudah
dibagi).
b. Ahli
warits yang dari perempuan, diwaktu sendirian hukumnya juga dapat menerima
semua harta peninggalan, karena mendapat bagian dan rad, kecuali istri dan budak perempuan.
Adapun istri hanya mendapat bagian
tertentu, dan perempuan yang memerdekakan hamba sahaya dapat menerima semua
harta pennggalan sebagai ashobah.
c. Harta
kelebihan dari bagian suami, atau dari istri apabila tidak ada yang menerima
yang lainnya, maka hukumnya harus dibagikan kepada ahli warits “dzawil arham”
d. Hokum
ahli warita yang masih hidup semua baik lak-laki maupun perempuan yang dapat
menerima harta peninggalan hanya lima orang. 1 Anak laki-laki, 2 anak
perempuan, 3 ayah 4 ibu, 5 suami/istri.
e. Ahli
warits dari laki-laki ketika masih hidup semua yang dapat menerima harta
warisan hanya tiga orang. 1. Anak laki-laki, 2. Ayah, 3. Suami,
f. Ahli
warits dari perempuan ketika masih hidup semuanya yang dapat menerima harta
warsan hanya lima orang, 1. Anak perempuan, 2. Cucu perempuan, 3. Ibu, 4.
Istri, 5. Saudara perempuan sekandung.
FURUDH
YANG BERHAK MENERIMANYA
Furudh
ialah bagian yang telah ditentukan/diterapkan dalam Al-qur’an, sebanyak enam
macam: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
Ahli
waris yang berhak mendapat bagian tertentu sejumlah 13 orang, tetapi kalau
dilihat dari perbedaan keadaan ada 21 orang.
Uraiannya sebagai
berikut:
a.
Yang mendapat
bagian ½ lima orang.
b.
Yang mendapat
bagian ¼ dua orang.
c.
Yang mendapat
bagian 1/8 satu orang.
d.
Yang mendapat
bagian 2/3 empat orang.
e.
Yang mendapat
bagian 1/3 dua orang.
f.
Yang mendapat
nagian 1/6 tujuh orang.
TENTANG
SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG
Saudara
perempuan sekandung, mempunyai lima macam bagian:
1. Mendapat
½ bagian, di waktu sendirian, dan tidak bersama-sama dengan, a. anak, b. cucu
dari anak laki-laki, c. ayah, d. kakek, e. saudara laki-laki.
2. Mendapat
2/3 bagian, di waktu berdua atau lebih dan tidak bersama-sama dengan: a. anak,
b. cucu dari anak laki-laki, c. ayah, d. kakek, e. saudara laki-laki.
3. Menjadi
asobah, karna bersama-sama dengan saudara laki-laki, atau bersama dengan kakek
dinamakan asobah “bil ghair”.
4. Menjadi
asobah, karna bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak
laki-laki, dinamakan asobah “ma’al ghair”.
5. Terhalang/mahjub,
karena adanya a. ayah, b. anak laki-laki, c. cucu laki-laki dari anak
laki-laki.
SAUDARA
PEREMPUAN SEAYAH
Saudara
perempuan seayah mempunyai enam macam bagian:
1. Mendapat
½ bagian, diwaktu sendirian, dan tidak bersama-sama dengan a. saudara laki-laki
seayah, b. ayah/kakek, c. anak laki-laki atau cucu laki-laki, d. saudara
laki-laki atau saudara perempuan sekandung.
2. Mendapat
2/3 bagian, di waktu berdua atau lebih, dan tidak bersama-sama dengan a.
saudara laki-laki seayah, b. ayah/kakek, c. anak laki-laki atau cucu dari anak
laki-laki, d. saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung.
3. Mendapat
1/6 bagian, ketika bersama-sama dengan saudara perempuan sekandung.
4. Menjadi
asobah, karna bersama-sama dengan saudara laki-laki seayah atau kakek,
dinamakan asobah “bil ghair”.
5. Menjadi
asobah, karna bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak
laki-laki dinamakan asobah “ma’al ghair”
6. Mahjub/terhalang,
karna adanya a. ayah, b. anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak
laki-laki, c. dua saudara perempuan sekandung, di waktu tidak bersama dengan
saudara laki-laki seayah, d. seorang saudara perempuan sekandung yang bersama
anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, e. saudara laki-laki
sekandung.
SAUDARA
LAKI-LAKI DAN SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
Saudara
laki-laki/perempuan seibu, mempunyai tiga macam bagian:
1.
Mendapat 1/6
bagian, di waktu sendirian dan tidak bersama-sama dengan a. ayah/kakek, b. anak
laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2.
Mendapat 1/3
bagian, diwaktu berdua atau lebih dan tidak bersama-sama dengan a. ayah/kakek,
b. anak atau cucu dari anak laki-laki, dan pembagiannya antara laki-laki dan
perempuan sama-sama/rata-rata.
3.
Mahjub/terhalang,
sebab adanya a. ayah/kakek, b. anak, c. cucu dari anak laki-laki.
Oleh: Fadlan Tamim
.
0 komentar:
Posting Komentar