>

FARO’IDH



Ilmu faro’idh menurut bahasa artinya ialah suatu ilmu pembagian. Ilmu fara’idh menurut syara ialah suatu ilmu yang menguraikan dan menerangkan tata cara pembagian harta benda peninggalan mayit/harta pusaka dengan pembagian-pembagian yang sudah tertentu untuk di bagikan kepada yang berhak.
Adapun garis-garis pembagian tertentu itu telah di gariskan oleh allah dalam kitab suci Al-Qur’an surah an-nisa ayat 13 dan 14.

HARTA PENINGGALAN MAYIT

Harta peninggalan mayit belum dapat dibagikan kepada ahli warisnya, sebelum kewajiban mayit di selesaikan terlebih dahulu dengan tertib.

Kewajiban mayit ialah:
1.      Mengeluarkan/memberikan zakatnya, harta-harta warisan yang belum di zakati.
2.      Mengeluarkan/mengambil benda-benda yang masih didalam rumah pegadaian.
3.      Mencakupi ongkos pemeliharaan mayit (memandikan, member kain kafan,menanan dan lain-lain)
4.      Membayar hutang-hutang mayit waktu hidupnya.
5.      Melaksanakan wasiyat mayit menurut syara-syara yang tertentu.

SEBAB-SEBAB DAPAT MENERIMA

Sebab-sebab orang dapat menerima harta peninggalan mayit ialah,
1.      Sebab nasab, kerabat (misalnya: anak-anak, cucu dan lain-lain).
2.      Sebab pernikahan yang sah.
3.      Sebab wala’ (sifat yang menetap pada mu’tiq dan asobahnyab, karna memerdekakan hamba sahaya).

SEBAB-SEBAB TAK DAPAT MENERIMA
Sebab-sebab menghalang-halangi, tak dapat menerima harta peninggalan dari ahli waris ialah,
1.      Sebab hamba/budak
2.      Sebab membunuh dengan sengaja atau tidak, berhak atau tidak.
3.      Sebab perselisihan agama.

SYARAT-SYARAT MENERIMA WARISAN

Syarat-syarat sahnya menerima harta peninggalan/warisan ialah,
1.      Adanya orang yang hartanya di warisi nyata-nyata sudah meninggal.
2.      Adanya orang yang menerim harta warisan nyata-nyata masih hidup, sesudah meninggalnya mayit/orang yang hartanya akan di warisi.
3.      Adanya orang yang menerima harta warisan itu, ahli waris yang berhak menerimanya.

AHLI WARIS DARI KALANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

A.    Ahli waris dari kalangan laki-laki sebanyak 15 orang.

1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki dan generasi di bawahnya
3.      Ayah
4.      Kakek dan generasi di atasnya
5.      Saudara sekandung
6.      Saudara laki-laki se-ayah
7.      Saudara laki-laki se-ibu
8.      Anak laki-laki saudara se-kandung
9.      Anak laki-laki saudara se-ayah
10.  Saudara ayah sekandung
11.  Saudara ayah se-ayah
12.  Anak laki-laki saudara se-ayah se-kandung
13.  Anak laki-laki saudara se-ayah se-ayah
14.  Suami
15.  Orang yang memerdekakan hamba sahaya


B.     Ahli waris dari kalangan perempuan sebanyak 10 orang.

1.      Anak perempuan
2.      Anak perempuan dari anak laki-laki
3.      Ibu
4.      Saudara perempuan se-ayah se-ibu
5.      Saudara perempuan se-ayah
6.      Saudra perempuan se-ibu
7.      Istri
8.      Nenek dari ibu
9.      Nenek dari ayah
10.  Orang yang memerdekakan hamba sahaya

MACAM-MACAM PEMBAGIAN
Ahli waris yang sebanyak 25 di atas dibagi menjadi 4 macam
1.      Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian tetap
2.      Menerima harta peninggalan atas nama menjadi asobah
3.      Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian dalam satu keadaan, atau mendapat asobah dalam keadaan yang lain.
4.      Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian atau menjadi asobah atau mendapat sekaligus mendapat bagian dan asobah.

HUKUM AHLI WARITS KETIKA SENDIRIAN DAN BERKUMPUL DENGAN YANG LAINNYA
a.       Ahli warits laki-laki ketika sendirian, hukumnya dapat menerima semua harta peninggalan karena menjadi ashobah, kecuali harta “JAUZ” (suami) dan akhun lil um (saudara laki-laki dari ibu)

Adapun suami mendapat bagian tertentu dan saudara laki-laki dari ibu mendapat bagian dan rad (kelebihan sesudah dibagi).
b.      Ahli warits yang dari perempuan, diwaktu sendirian hukumnya juga dapat menerima semua harta peninggalan, karena mendapat bagian dan rad, kecuali  istri dan budak perempuan.

Adapun istri hanya mendapat bagian tertentu, dan perempuan yang memerdekakan hamba sahaya dapat menerima semua harta pennggalan sebagai ashobah.
c.       Harta kelebihan dari bagian suami, atau dari istri apabila tidak ada yang menerima yang lainnya, maka hukumnya harus dibagikan kepada ahli warits “dzawil arham”
d.      Hokum ahli warita yang masih hidup semua baik lak-laki maupun perempuan yang dapat menerima harta peninggalan hanya lima orang. 1 Anak laki-laki, 2 anak perempuan, 3 ayah 4 ibu, 5 suami/istri.
e.       Ahli warits dari laki-laki ketika masih hidup semua yang dapat menerima harta warisan hanya tiga orang. 1. Anak laki-laki, 2. Ayah, 3. Suami,
f.       Ahli warits dari perempuan ketika masih hidup semuanya yang dapat menerima harta warsan hanya lima orang, 1. Anak perempuan, 2. Cucu perempuan, 3. Ibu, 4. Istri, 5. Saudara perempuan sekandung.

FURUDH YANG BERHAK MENERIMANYA
Furudh ialah bagian yang telah ditentukan/diterapkan dalam Al-qur’an, sebanyak enam macam: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
Ahli waris yang berhak mendapat bagian tertentu sejumlah 13 orang, tetapi kalau dilihat dari perbedaan keadaan ada 21 orang.
Uraiannya sebagai berikut:
a.       Yang mendapat bagian ½ lima orang.
b.      Yang mendapat bagian ¼ dua orang.
c.       Yang mendapat bagian 1/8 satu orang.
d.      Yang mendapat bagian 2/3 empat orang.
e.       Yang mendapat bagian 1/3 dua orang.
f.       Yang mendapat nagian 1/6 tujuh orang.

TENTANG SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG
Saudara perempuan sekandung, mempunyai lima macam bagian:
1.      Mendapat ½ bagian, di waktu sendirian, dan tidak bersama-sama dengan, a. anak, b. cucu dari anak laki-laki, c. ayah, d. kakek, e. saudara laki-laki.
2.      Mendapat 2/3 bagian, di waktu berdua atau lebih dan tidak bersama-sama dengan: a. anak, b. cucu dari anak laki-laki, c. ayah, d. kakek, e. saudara laki-laki.
3.      Menjadi asobah, karna bersama-sama dengan saudara laki-laki, atau bersama dengan kakek dinamakan asobah “bil ghair”.
4.      Menjadi asobah, karna bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, dinamakan asobah “ma’al ghair”.
5.      Terhalang/mahjub, karena adanya a. ayah, b. anak laki-laki, c. cucu laki-laki dari anak laki-laki.
SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH
Saudara perempuan seayah mempunyai enam macam bagian:
1.      Mendapat ½ bagian, diwaktu sendirian, dan tidak bersama-sama dengan a. saudara laki-laki seayah, b. ayah/kakek, c. anak laki-laki atau cucu laki-laki, d. saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung.
2.      Mendapat 2/3 bagian, di waktu berdua atau lebih, dan tidak bersama-sama dengan a. saudara laki-laki seayah, b. ayah/kakek, c. anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, d. saudara laki-laki atau saudara perempuan sekandung.
3.      Mendapat 1/6 bagian, ketika bersama-sama dengan saudara perempuan sekandung.
4.      Menjadi asobah, karna bersama-sama dengan saudara laki-laki seayah atau kakek, dinamakan asobah “bil ghair”.
5.      Menjadi asobah, karna bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki dinamakan asobah “ma’al ghair”
6.      Mahjub/terhalang, karna adanya a. ayah, b. anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, c. dua saudara perempuan sekandung, di waktu tidak bersama dengan saudara laki-laki seayah, d. seorang saudara perempuan sekandung yang bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, e. saudara laki-laki sekandung.

SAUDARA LAKI-LAKI DAN SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
Saudara laki-laki/perempuan seibu, mempunyai tiga macam bagian:
1.      Mendapat 1/6 bagian, di waktu sendirian dan tidak bersama-sama dengan a. ayah/kakek, b. anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2.      Mendapat 1/3 bagian, diwaktu berdua atau lebih dan tidak bersama-sama dengan a. ayah/kakek, b. anak atau cucu dari anak laki-laki, dan pembagiannya antara laki-laki dan perempuan sama-sama/rata-rata.
3.      Mahjub/terhalang, sebab adanya a. ayah/kakek, b. anak, c. cucu dari anak laki-laki.

                                                                     Oleh: Fadlan Tamim 
.



Penulis : RG-UG112 ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel FARO’IDH ini dipublish oleh RG-UG112 pada hari Minggu, 18 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan FARO’IDH
 

0 komentar: