Hukum Berta'ziyah Kepada Tetangga yang Kafir
Assalamualaikum ustad!
Anak tetangga saya yang Nasrani
meninggal. Bolehkah kami melayat? Saya tanya ke suami, "Abi datang ga
ke bu W?" Suami jawab, "Dia kan Nasrani?" Saya bilang lagi, "Kita datang
ajalah sebagai turut dukacita dan belasungkawa? ntar kalo ada acara doa
kristen atau ada acara nyanyi- nyanyinya pulang aja?" Itu bagaimana ya
ustad hukumnya?
Indah Lestari
_________________________________________
_________________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikum Salam Warahmatullah
Al-Hamdulillah, yang senantiasa kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan salam atas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Ibu Indah Lestari yang dirahmati Allah..
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berta'ziyah kepada orang
kafir. Imam al-Syafi'i dan Abu Hanifah –dalam satu riwayat darinya-
berpendapat, seorang muslim boleh berta'ziyah kepada orang kafir, begitu
juga sebaliknya. Dan kafir di sini adalah bukan kafir harbi. (Lihat:
Al-Majmu': 5/275 dan Hasyiyah Ibnu Abidin: 3/140)
Ibnu Qudamah menukil pendapat imam
Ahmad, beliau tawakkuf tentang ta'ziyah kepada kafir zimmi. Hal ini
disimpulkan dari hukum menjenguknya yang di dalamnya terdapat dua
riwayat. Pertama, tidak menjenguk mereka saat sakit, begitu juga tidak boleh berta'ziyah kepada mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada mereka." Kesimpulan ini termasuk bagian dari maknanya.
Kedua, kita menjenguk mereka berdasarkan hadits yang dikeluarkan al-Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Ada seorang anak Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sakit. Lalu beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam
menjenguknya. beliau duduk di sebelah kepalanya dan berkata kepadanya:
"Masuk Islamlah engkau!" kemudian ia melihat ke bapaknya yang ada di
sebelahnya, lalu sang bapak berkata kepadanya: "Patuhilah Abu Qasim -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-."
Maka ia masuk Islam. Lalu Rasulullah keluar dan berdoa, "Segala puji
bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari neraka.", atas dasar ini
maka kita boleh berta'ziyah kepadanya. (Lihat: al-Mughni: 3/486)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Seorang muslim boleh bertakziyah kepada kafir zimmi karena (kematian) kerabatnya yang zimmi. Lalu ia berkata,
أخلف الله عليك ولا نقص عددك
"Semoga Allah memberi ganti untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyahnya)." (Lihat: Raudhah Thalibin: 2/145, Al-Majmu’: 5/275, dan Al-Mughni: 2/487)
Dari sini pendapat yang lebih benar
adalah bolehnya berta'ziyah kepada orang kafir Dzimmi saat mendapatkan
kematian, menjenguk mereka saat sakit, dan membantu mereka saat
musibah. Dalilnya, hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Namun perlu diperhatikan, apabila
melakukan hal itu hendaknya Anda meniatkannya untuk mendahwahi mereka,
melunakkan hati mereka kepada Islam, dan mendakwahi mereka dengan cara
yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi.
Perlu diperhatikan juga, pada saat
berta'ziyah tidak boleh mendoakan si mayit dengan ampunan, rahmat, atau
surga. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
مَا كَانَ
لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ
وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ
أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan
orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi
orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum
kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik
itu, adalah penghuni neraka Jahanam." (QS. Al-Taubah: 113)
Ia boleh mendoakan mereka sesuai
tuntutan kondisi seperti tabah, menyuruh sabar, membantu mereka, dan
mengingatkan mereka bahwa semua ini adalah sunnatullah pada makhluk-Nya.
Berikut ini kami sertakan fatwa beberapa ulama untuk lebih menguatkan dan menjadi tambahan pengetahuan.
Fatwa Syaikh Al-Albani
Syaikh Al-Albani rahimahullah,
pernah ditanya tentang bertakziyah kepada kafir zimmi. Beliau menjawab,
"Ya, boleh." (Lihat: al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah: 4/185)
hanya saja beliau memberikan taqyid, kafir tersebut bukan kafir harbi
yang menjadi memusuhi kaum muslimin. Beliau berkata, -sesudah
menyebutkan atsar 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani Radhiyallahu 'Anhu,
"Beliau berpapasan dengan seseorang yang tampangnya seperti muslim.
Lalu ia mengucapkan salam kepadanya. Beliau pun membalasnya, "Wa'alaikas
Salam Warahmatullah Wabarakatuhu." Lalu ada seorang pemuda yang berkata
kepadanya, "Ia seorang Nasrani!" Kemudian beliau berdiri, menyusulnya
sampai menemukannya. Lalu berkata kepadanya, "Sesungguhnya rahmat Allah
dan keberkahan-Nya hanya untuk kaum mukminin, tetapi semoga Allah
memanjangkan umurmu dan membanyakkan harta dan anakmu." (Shahih al-Adab
al-Mufrad: no. 1112)
Syaikh Al-Albani berkata, "Dalam atsar
ini terdapat petunjuk dari sahabat mulia tentang bolehnya mendoakan
panjang umur, walaupun kepada orang kafir. Kepada sesame muslim tentu
lebih layak. Tetapi harus diperhatikan, kafir tersebut bukan memusuhi
kaum muslimin. Dan berdasarkan atsar ini, dibolehkan bertakziyah kepada
orang seperti dia." (Ibid)
Fatwa Syaikh Utsaimin
Syaikh Utsaimin berkata tentang ta'ziyah
kepada orang kafir yang ditinggal kerabatnya atau tetangganya:
"Berta'ziyah kepada orang kafir apabila ditinggal mati orang yang
disayanginya dari kerabat atau kawan dekatnya, dalam hal ini, terjadi
khilaf di kalangan ulama. Di antara mereka berpendapat, "Berta'ziyah
kepada mereka haram. Sebagian lain berpendapat, "Itu boleh." Sebagian
yang lain merincinya, "Jika di sana ada mashlahat seperti harapan
keislaman mereka, terhindar dari gangguan mereka yang tidak bisa didapat
kecuali dengan berta'ziyah kepada mereka; maka itu boleh, jika tidak
maka haram.
Dan pendapat yang rajih, jika dari
ta'ziyahnya dipahami sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan, maka
haram. Jika tidak maka dipertimbangkan kemashlahatannya." (Fatawa fi
Ahkam al-Janaiz, no. 317)
Fatwa Lajnah Daimah
Sedangkan fatwa Lajnah Daimah tentang
hukum berta'ziyah kepada orang kafir yang masih kerabat adalah sebagai
berikut: "Jika tujuannya supaya mereka simpati masuk Islam, maka itu
dibolehkan. Ini termasuk bagian dari maqashid syar'iyyah (tujuan yang
ingin direalisasikan syariat). Hukum sama apabila itu untuk
menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena
kemashlahatan Islam yang bersifat umum bisa menghapuskan
madharat-madharat yang bersifat sekunder." (Fatawa al-Lajnah al-Daimah
Lilbuhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta': 9/132)
Penutup
Ibu Indah Lestari dan suami boleh
berta'ziyah (berbelasungkawa) kepada tetangga Kristen yang kehilangan
salah seorang anggota keluarganya. Hanya saja harus diluruskan niat,
bukan untuk memuliakannya. Tapi sebagai bagian dakwah dan melunakkan
hati karena melihat keindahan akhlak Islam sehingga mereka tertarik
masuk Islam. Juga perlu diperhatikan adabnya, di antaranya tidak boleh
mendoakan ampunan, rahmat, dan surga. Cukuplah menasehatinya untuk tabah
dan sabar menerima sunnatullah terhadap makhluk-Nya. Atau mendoakan
kebaikan yang bersifat duniawi kepada mereka sebagaimana yang telah
diterangkan di atas.
Anda dan suami juga tidak boleh ikut
dalam acara ceremonial (upacara) keagamaan mereka atau duduk
menyaksikannya. Karena di dalamnya didengungkan kalimat-kalimat kufur.
Haram bagi muslim menyaksikan ritual-ritual semacam itu. Wallahu Ta'ala
A'lam.AZHAR.M.F
0 komentar:
Posting Komentar