>

Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah Kenabian Dari artikel Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah Kenabian — Muslim.Or.Id by null


Bagaimana hukum mengunjungi tempat-tempat bersejarah kenabian seperti gua Hira atau gunung Uhud atau semacamnya?
Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf  -hafizhahullah- menjawab:
Mengunjungi tempat-tempat demikian dalam rangka ibadah dan taqarrub adalah bid’ah yang terlarang. Tidak terdapat dalil bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan hal tersebut (yaitu mengunjungi tempat bersejarah Nabi-Nabi sebelumnya dalam rangka ibadah, pent). Dan para sahabat pun tidak pernah melakukan hal tersebut (yaitu mengunjungi tempat bersejarah Rasulullah dalam rangka ibadah, pent). Padahal para sahabat adalah orang-orang yang paling memahami sunnah dan paling paham agama. Dan mereka paling taat kepada Allah Ta’ala. Dan dalam hadits dikatakan:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Barang siapa yang mengada-adakan ibadah baru dalam urusan agama kami ini, yang tidak ada tuntunannya, ibadah tersebut tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun kalau bukan dalam rangka ibadah dan taqarrub, misalnya sebagai program belajar agar dapat lebih memahami sejarah peperangan dan peristiwa sejarah atau semacamnya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian guru-guru, yang demikian tidak mengapa. Karena aktifitas yang non-ibadah hukum asalnya boleh, sedangkan aktifitas ibadah hukum asalnya haram. Namun kebolehan tersebut dengan beberapa syarat:
  1. Tidak sampai bersafar. Berdasarkan hadist :
    لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد
    Tidak boleh melakukan perjalanan kecuali kepada tiga masjid
  2. Tidak dilakukan di waktu tertentu dan tata cara tentu yang mirip ibadah.
  3. Tidak bersengaja mengerjakan ibadah di sana, seperti shalatdzikir, doa atau tabarruk.
  4. Mengingkari kemungkaran, jika ada, dengan tangan atau lisan, namun sesuai tuntunan syariat. Jika tidak mampu, wajib baginya untuk mengingkari dengan hati lalu menjauhi tempat itu, namun ini merupakan iman yang paling lemah.
Tidak adanya riwayat yang menyatakan bahwa para sahabat tidak mengunjungi tempat-tempat tersebut tidak menunjukkan hukumnya terlarang. Hukumnya terlarang hanya jika dalam rangka ibadah saja.
Ada yang mengatakan bahwa mengunjungi tempat-tempat tersebut merupakan jalan menuju kesyirikan. Saya jawab, kalau hanya sekedar mengunjungi tentu bukan jalan menuju kesyirikan. Kecuali jika dibuat sedemikian rupa sehingga tempat-tempat tersebut menjadi tempat rekreasi yang dikunjungi orang dengan berombongan, dan mereka memiliki niat-niat tertentu, akhirnya jadilah tempat-tempat ini menjadi objek wisata. Ini saja yang perlu di cegah. Jadi, jika direnungkan secara mendalam, berbeda antara perkara yang pertama dan kedua.
Wallahu’alam.

AZHAR.M.F

Penulis : RG-UG112 ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah Kenabian Dari artikel Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah Kenabian — Muslim.Or.Id by null ini dipublish oleh RG-UG112 pada hari Senin, 18 Juni 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah Kenabian Dari artikel Hukum Mengunjungi Tempat Bersejarah Kenabian — Muslim.Or.Id by null
 

0 komentar: