>

IMB Gereja Galilea : BPPT Tantang LSM Sahabat Muslim Tempuh Hukum PTUN



BEKASI_DAKTACOM : Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi menantang LSM Sahabat Muslim untuk mengambil langkah hukum PTUN, terkait izin pendirian rumah ibadah gereja Galilea yang berlokasi di Perumahan Taman Galaxy Bekasi Selatan.
Hal itu dikatakan Kepala Pengendalian dan Jasa Usaha BPPT Kota Bekasi Lintong Ambarita, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, izin pendirian gereja yang tepatnya berada di Kavling RT 5 RW 17 Jaka Setia Bekasi Selatan sudah memenuhi aturan yang ada, padahal menurut ketua LSM Sahabat Muslim MS Hidayat IMB bangunan rumah ibadah tersebut keberadaanya tidak sah, karena IMB ilegal.
“Jika ada yang menilai cacat hukum, maka silahkan ditempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujar Lintong.
Lintong menambahkan, terkait gugatan LSM Sahabat Muslim terhadap bangunan rumah ibadah yang berlokasi di Taman Galaxi Bekasi Selatan dianggapnya tidak sesuai aturan karena semua prosedur telah ditempuh.
Dirinya mengaku jika tuduhan LSM Sahabat Muslim pembangunan rumah ibadah  cacat hukum, maka jika akan digugat harus melalui langkah hukum yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat.
Sebelumnya, ketua LSM Sahabat Muslim MS Hidayat menuding jika pembangunan rumah ibadah tidak sah dan dinilai cacat hukum, tetapi tetap diberikan izin oleh Pemerintah Kota Bekasi, sehingga dirinya mengajukan gugatan karena dianggap Pemerintah Kota Bekasi membiarkan adanya bangunan ilegal.
AZHAR.M.F

Penulis : RG-UG112 ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel IMB Gereja Galilea : BPPT Tantang LSM Sahabat Muslim Tempuh Hukum PTUN ini dipublish oleh RG-UG112 pada hari Jumat, 01 Juni 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan IMB Gereja Galilea : BPPT Tantang LSM Sahabat Muslim Tempuh Hukum PTUN
 

0 komentar: