
Hal itu dikatakan Kepala Pengendalian dan Jasa Usaha BPPT Kota Bekasi Lintong Ambarita, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, izin pendirian gereja yang tepatnya berada di Kavling RT 5 RW 17 Jaka Setia Bekasi Selatan sudah memenuhi aturan yang ada, padahal menurut ketua LSM Sahabat Muslim MS Hidayat IMB bangunan rumah ibadah tersebut keberadaanya tidak sah, karena IMB ilegal.
“Jika ada yang menilai cacat hukum, maka silahkan ditempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujar Lintong.
Lintong menambahkan, terkait gugatan LSM Sahabat Muslim terhadap bangunan rumah ibadah yang berlokasi di Taman Galaxi Bekasi Selatan dianggapnya tidak sesuai aturan karena semua prosedur telah ditempuh.
Dirinya mengaku jika tuduhan LSM Sahabat Muslim pembangunan rumah ibadah cacat hukum, maka jika akan digugat harus melalui langkah hukum yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat.
Sebelumnya, ketua LSM Sahabat Muslim MS Hidayat menuding jika pembangunan rumah ibadah tidak sah dan dinilai cacat hukum, tetapi tetap diberikan izin oleh Pemerintah Kota Bekasi, sehingga dirinya mengajukan gugatan karena dianggap Pemerintah Kota Bekasi membiarkan adanya bangunan ilegal.
AZHAR.M.F
0 komentar:
Posting Komentar