>

Lambatnya Penyelesaian Kasus Pencurian Pulsa

Sudah tujuh bulan berjalan sejak regulator menyerukan unreg massal konten premium di seluruh operator, namun penyelesaian kasus pencurian pulsa tak jua menemukan titik terang.

Sekjen IMOCA Ferrij Lumoring menilai penyelesaian kasus ini terlalu lambat. Padahal kalau semua stakeholder benar-benar serius untuk menghidupkan kembali industri ini, waktu yang diperlukan tak akan lama.

"Ini karena banyak pihak yang harus diperhatikan, ada content provider (CP), artis, operator, dan regulator. Kalau cuma sekedar membersihkan konten premium, cukup satu bulan sudah kelar,"
Berlarut-larutnya masalah ini memang membuat IMOCA yang menjadi asosiasi konten premium kehilangan semangat. Ketua IMOCA A. Haryaawirasma sampai bosan berkomentar karena merasa tak ada kepastian hukum.

"Saya no comment dulu. Soalnya, Permen (Peraturan Menkominfo) yang menjadi landasan hukumnya juga belum siap," kata dia saat dimintai komentarnya.

Sejak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran No. 177/2011 untuk deaktivasi atau unreg massal, industri bisnis konten yang setiap tahunnya menghasilkan Rp 8-10 triliun langsung drop.

Ketua Panja Pencurian Pulsa dari Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, sempat mengatakan nilai bisnis konten premium anjlok tinggal 10%. Bahkan ada prediksi, nilai bisnis konten diperkirakan hanya tersisa 0,5% dari Rp 8-10 triliun.

Tantowi sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut sejak kasus pencurian pulsa ini lebih banyak ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dari puluhan daftar nama content provider (CP) dan operator yang diduga terlibat dalam kasus ini, baru tiga nama yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Mereka adalah Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama PT Colibri dengan inisial NHB, dan petinggi PT Media Play dengan insial WMH.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.

Masyarakat Peduli Telekomunikasi Nusantara (MPTN) mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera mengadili kasus pencurian pulsa dengan menindak tegas pihak-pihak yang sudah merugikan masyarakat.

"Sampai saat ini kenapa belum ada satupun pihak yang dimejahijaukan? Jangan sampai kepercayaan publik merosot terhadap aparat hukum," kata anggota Pengurus Harian MPTN Sonny Amaro dalam keterangan pers.

Menurutnya, dengan menindak CP nakal yang mencuri pulsa konsumen, aparat penegak hukum berarti memberi kepastian kepada pelaku bisnis yang jujur untuk melanjutkan usaha mereka.

Ia juga menilai, antara CP dan penyedia platform juga harus dijelaskan perbedaannya. Sebab menurutnya, penyedia platform tak menyediakan konten premium, hanya menunjang infrastruktur saja.

"Contohnya saja PT Lintas Inti Makmur, mereka hanya platform provider untuk fitur Pop Screen yang disediakan Telkomsel. Layanan itu tak akan memotong pulsa jika tak ada persetujuan yes dari pengguna," kata Sony.


 

Penulis : RG-UG112 ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Lambatnya Penyelesaian Kasus Pencurian Pulsa ini dipublish oleh RG-UG112 pada hari Senin, 11 Juni 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Lambatnya Penyelesaian Kasus Pencurian Pulsa
 

0 komentar: