Jakarta
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan aspirasi
terkait kesejahteraan dokter. Aspirasi tersebut disampaikan dalam raker
dengan Komisi IX DPR terkait persiapan pelaksanaan BPJS I pada 1 Januari
2014 nanti.
"IDI meminta agar kesejahteraan dokter ditingkatkan menuju implementasi BPJS I Kesehatan 1 Januari 2014," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Rianti Yusuf, dalam siaran pers, Selasa (19/6/2012).
Komisi IX DPR mengundang Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 18 Juni 2012. Hadir dalam RDPU adalah dr.Prijo Sidipratomo, SpRad (Ketua Umum PB IDI 2009-2012), dr.Abraham Andi Padlan Patarai, MKes (Presidium Nasional Pengurus Pusat), dr. danasari (PDKI), dll.
Menurut Nova, jelas tampak bahwa UU BPJS yang telah disahkan justru belum penetratif dalam pemahaman dokter, terutama dokter praktek umum selaku gate keeper. Ada berbagai kegelisahan yang timbul baik dari pihak Komisi IX maupun ketiga narasumber yang diundang termasuk tentang hal yang sangat mendasar seperti tarif dokter sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari penetapan besaran premi BPJS nanti.
"Sekjen IDI menekankan bahwa dokter bukan materialistis, tetapi menuntut adanya rasionalitas, sehingga dalam penentuan tarif dokter pada skema premi BPJS perlu kajian yang mendalam dan melibatkan IDI beserta berbagai asosiasi dalam penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pelaksana) UU BPJS," ungkap Nova.
Berikut masukan dari IDI soal SJSN/BPJS yang tertulis dalam form resmi yang diteken Ketua dan Sekjen IDI:
1. Kami berpendapat bahwa pelaksanaan BPJS/SJSN akan mempunyai dua implikasi yaitu kesejahteraan bagi masyarakat dan pemberi pelayanan yakni dokter. SJSN dapat menyebabkan bencana bagi pasien dan dokter.
2. SJSN dapat memberikan kesejahteraan apabila adanya keadilan bagi dokter maupun masyarakat dan sebaliknya.
3. Jamkesmas, Jamsostek, Askes, pada saat ini belum memberikan keadilan bagi pemberi pelayanan dokter.
4. Kami berharap DPR dapat menjamin dalam pelaksanaan SJSN ini bahwa mutu pelayanan akan terjaga dengan memberi hak berkeadilan bagi dokter
5. Kesiapan IDI dalam menyiapkan SDA dokter dan dokter spesialis sudah matang. Saat ini jumlah dokter adalah 105 ribu terdiri dari 85 ribu dokter umum, 20 ribu dokter spesialis
6. Dalam pelaksanaan SJSN nanti, IDI mengusulkan sistem pelayanan yang dipakai nanti adalah sistem rujukan dengan gate keeper adalah dokter umum. Dengan sistem pembayaran kapitasi pra bayar bagi dokter umum.
7. IDI mengusulkan pelayanan publik health, pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pegunungan, dan DPTK jadi tanggungjawab pemerintah bukan BPJS
8. IDI mengusulkan dala, pelaksanaan SJSN nanti penentuan tarif dasar jasa dokter dan dokter spesialis dan kapitasi menggunakan tarif yang rasional dan dirundingkan terlebih dahulu dengan IDI.
9. IDI mengusulkan dilakukam pilot projek terlebih dahulu sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat sempurna.
10. Pelaksanaan SJSN ini tidaklah mudah dan membutuhkan kerjasama lintas departemen, antara laim Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, dan lainnya. DPR harus lebih intensif dalam mengawasi dan mengakselerasi pelaksanaan SJSN.
AMF
"IDI meminta agar kesejahteraan dokter ditingkatkan menuju implementasi BPJS I Kesehatan 1 Januari 2014," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Rianti Yusuf, dalam siaran pers, Selasa (19/6/2012).
Komisi IX DPR mengundang Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 18 Juni 2012. Hadir dalam RDPU adalah dr.Prijo Sidipratomo, SpRad (Ketua Umum PB IDI 2009-2012), dr.Abraham Andi Padlan Patarai, MKes (Presidium Nasional Pengurus Pusat), dr. danasari (PDKI), dll.
Menurut Nova, jelas tampak bahwa UU BPJS yang telah disahkan justru belum penetratif dalam pemahaman dokter, terutama dokter praktek umum selaku gate keeper. Ada berbagai kegelisahan yang timbul baik dari pihak Komisi IX maupun ketiga narasumber yang diundang termasuk tentang hal yang sangat mendasar seperti tarif dokter sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari penetapan besaran premi BPJS nanti.
"Sekjen IDI menekankan bahwa dokter bukan materialistis, tetapi menuntut adanya rasionalitas, sehingga dalam penentuan tarif dokter pada skema premi BPJS perlu kajian yang mendalam dan melibatkan IDI beserta berbagai asosiasi dalam penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pelaksana) UU BPJS," ungkap Nova.
Berikut masukan dari IDI soal SJSN/BPJS yang tertulis dalam form resmi yang diteken Ketua dan Sekjen IDI:
1. Kami berpendapat bahwa pelaksanaan BPJS/SJSN akan mempunyai dua implikasi yaitu kesejahteraan bagi masyarakat dan pemberi pelayanan yakni dokter. SJSN dapat menyebabkan bencana bagi pasien dan dokter.
2. SJSN dapat memberikan kesejahteraan apabila adanya keadilan bagi dokter maupun masyarakat dan sebaliknya.
3. Jamkesmas, Jamsostek, Askes, pada saat ini belum memberikan keadilan bagi pemberi pelayanan dokter.
4. Kami berharap DPR dapat menjamin dalam pelaksanaan SJSN ini bahwa mutu pelayanan akan terjaga dengan memberi hak berkeadilan bagi dokter
5. Kesiapan IDI dalam menyiapkan SDA dokter dan dokter spesialis sudah matang. Saat ini jumlah dokter adalah 105 ribu terdiri dari 85 ribu dokter umum, 20 ribu dokter spesialis
6. Dalam pelaksanaan SJSN nanti, IDI mengusulkan sistem pelayanan yang dipakai nanti adalah sistem rujukan dengan gate keeper adalah dokter umum. Dengan sistem pembayaran kapitasi pra bayar bagi dokter umum.
7. IDI mengusulkan pelayanan publik health, pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pegunungan, dan DPTK jadi tanggungjawab pemerintah bukan BPJS
8. IDI mengusulkan dala, pelaksanaan SJSN nanti penentuan tarif dasar jasa dokter dan dokter spesialis dan kapitasi menggunakan tarif yang rasional dan dirundingkan terlebih dahulu dengan IDI.
9. IDI mengusulkan dilakukam pilot projek terlebih dahulu sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat sempurna.
10. Pelaksanaan SJSN ini tidaklah mudah dan membutuhkan kerjasama lintas departemen, antara laim Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, dan lainnya. DPR harus lebih intensif dalam mengawasi dan mengakselerasi pelaksanaan SJSN.
AMF
0 komentar:
Posting Komentar