HMINEWS.Com – Pemkot Bekasi
menginstruksikan rumah sakit swasta agar mengalokasikan 10 persen kamar
perawatan Kelas III untuk pasien miskin. Koordinasi sudah terjalin dan
instruksi tersebut disambut positif.
“Kebijakan tersebut akan segera
dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan seluruh
rumah sakit swasta. Kami sudah meminta bagian hukum untuk membuat nota
kerja sama itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Anne
Nurchandrani di Bekasi, Jumat (18/5/2012).
Sebelumnya kerjasama tersebut pernah
dibuat, meski belum disebutkan persentase kamar yang dialokasikan.
Sekarang prosedur dan mekanismenya tengah dibuat agar masyarakat makin
mudah mengakses perawatan rumah sakit, guna mewujudkan semboyan Bekasi
Sehat Cerdas dan Ihsan.
“Saat ini Bagian Hukum Pemkot Bekasi
sedang merumuskan prosedur dan mekanismenya agar memudahkan masyarakat.
Rencananya program ini akan diluncurkan pada 1 Juni mendatang,” kata
Anne.AZHAR.M.F
0 komentar:
Posting Komentar